Pada setiap khotbah Jumat di seluruh wilayah Islam pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Abdul Aziz (717-720 M), sebuah ayat suci Al-Qur'an akan dibacakan yang bukan sekadar lafaz, tetapi menjadi pilar utama bagi reformasi administrasinya. Ayat ke-90 dari Surah An-Nahl, dengan penekanannya pada keadilan, ihsan, dan pencegahan kemungkaran, telah diinstitusikan sebagai deklarasi resmi visi pemerintahan yang membawa perubahan radikal kepada Kekhalifahan Umayyah.
Langkah ini merupakan manifestasi jelas komitmen Khalifah Umar bin Abdul Aziz untuk mengembalikan prinsip-prinsip syariah dalam setiap aspek administrasi, berbeda dengan praktik sebelumnya yang terkadang tergelincir dari nilai-nilai dasar Islam. Tindakannya menggariskan sebuah cetak biru moral dan etika yang harus dihayati oleh para pemimpin dan seluruh rakyat, memastikan keadilan bukan sekadar retorika tetapi menjadi tulang punggung utama urusan negara.
Visi Keadilan Khalifah Pembaharu
Umar bin Abdul Aziz, yang memerintah dalam periode singkat namun penuh dampak, dikenal sebagai Khalifah kelima dalam Islam yang sering disamakan dengan para Khulafa ar-Rasyidin atas ketakwaannya, keadilannya, dan kesederhanaannya. Beliau naik takhta ketika Kekhalifahan Umayyah sedang bergelut dengan isu-isu ketidakadilan sosial, diskriminasi etnis, dan korupsi. Segera setelah pelantikannya, beliau memulai reformasi besar-besaran yang bertujuan untuk membersihkan administrasi dari praktik-praktik zalim dan mengembalikan martabat umat Islam.
Salah satu tindakan pertama dan paling signifikan adalah mengarahkan agar ayat 90 Surah An-Nahl dimasukkan ke dalam setiap khotbah Jumat. Sebelumnya, adalah kebiasaan untuk menyebut nama khalifah dan mendoakannya dalam khotbah. Umar bin Abdul Aziz menggantikan tradisi ini dengan mengingatkan umat Islam tentang perintah Allah SWT untuk berlaku adil dan berbuat kebaikan. Ini adalah simbol kuat bahwa kekuasaan datang dari Allah dan harus digunakan untuk menegakkan perintah-Nya, bukan untuk kepentingan pribadi atau dinasti.
Ayat Pedoman, Dasar Administrasi
Ayat 90 Surah An-Nahl secara ringkas dan padat merangkum prinsip-prinsip utama dalam pembangunan masyarakat yang adil dan makmur. Terjemahannya berbunyi:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebaikan, serta memberi bantuan kepada kaum kerabat; dan melarang daripada melakukan perbuatan-perbuatan yang keji dan mungkar serta kezaliman. Ia mengajar kamu (dengan suruhan dan larangan-Nya ini), supaya kamu mengambil peringatan mematuhinya."
Perintah Allah ini mencakup tiga nilai positif yang harus ditegakkan: keadilan (`al-'adl`), kebaikan atau ihsan (`al-ihsan`), dan menjaga hubungan silaturahim (`īta'i dhī al-qurbā`). Pada saat yang sama, ia melarang tiga hal negatif: perbuatan keji (`al-fahsyā'i`), kemungkaran (`al-munkar`), dan kezaliman atau pencerobohan (`al-baghyi`).
Dengan menjadikan ayat ini sebagai rukun khotbah, Khalifah Umar bin Abdul Aziz secara efektif menanamkan nilai-nilai ini dalam kesadaran kolektif umat Islam. Ia berfungsi sebagai pengingat terus-menerus kepada gubernur, hakim, pejabat, dan juga seluruh rakyat tentang tanggung jawab moral mereka. Beliau sendiri menjadi contoh utama, dengan mengembalikan harta-harta yang dirampas secara tidak sah kepada pemiliknya, menghapuskan pajak yang tidak adil atas *mawali* (non-Arab yang memeluk Islam), dan memastikan pemilihan pejabat berdasarkan kelayakan dan ketakwaan, bukan keturunan.
Warisan Keadilan Berkelanjutan
Reformasi yang dipicu oleh Khalifah Umar bin Abdul Aziz, meskipun berlangsung singkat, meninggalkan warisan yang mendalam. Penginstitusian ayat 90 Surah An-Nahl dalam khotbah Jumat tidak hanya mengubah format khotbah tetapi juga mentalitas administrasi. Ia menegaskan kembali bahwa pemerintahan Islam haruslah didasarkan pada prinsip-prinsip ilahi yang universal, mengatasi kepentingan pribadi atau politik sempit.
Kisah ini menjadi bukti bahwa Al-Qur'an bukan sekadar kitab suci untuk ritual, tetapi juga panduan komprehensif untuk tata kelola negara dan kehidupan bermasyarakat. Pendekatan Umar bin Abdul Aziz menunjukkan bagaimana sebuah ayat Al-Qur'an dapat menjadi instrumen perubahan sosial dan politik yang kuat, membentuk masyarakat yang lebih adil dan etis. Hingga kini, ayat ini sering dikutip dalam wacana administrasi Islam sebagai prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh setiap pemimpin dan individu dalam membangun sebuah masyarakat madani yang sejahtera dan berintegritas.
Praktik ini terus bertahan dalam tradisi khotbah Jumat di banyak negara Islam, di mana ayat 90 Surah An-Nahl sering dibacakan pada akhir khotbah kedua. Ini adalah pengingat terus-menerus akan visi Khalifah Umar bin Abdul Aziz dan ajaran Al-Qur'an tentang keadilan, kebaikan, dan penolakan terhadap kezaliman, yang relevan sepanjang zaman.
