Eksperimen yang dilakukan pada tahanan di Stateville Penitentiary pada tahun 1940-an menjadi salah satu kasus paling kontroversial dalam sejarah medis. Dalam penelitian ini, para tahanan diinfeksi malaria secara sengaja untuk menguji efektivitas obat-obatan. Tindakan ini dilakukan tanpa persetujuan yang jelas dari para tahanan, dan kenyataannya menjadi bahan perdebatan yang berlarut-larut.
Penelitian ini kemudian dibandingkan dengan kekejaman yang dilakukan oleh Nazi selama Perang Dunia II, terutama dalam persidangan Nuremberg. Para ilmuwan dan pejabat medis yang terlibat dalam eksperimen ini dianggap telah melanggar prinsip-prinsip etika medis yang mendasar.
Kontroversi ini akhirnya memicu pengembangan kode etik medis global, termasuk Deklarasi Nuremberg yang menjadi dasar bagi standar etika penelitian manusia. Meskipun banyak orang yang tidak menyadari dampak jangka panjang dari eksperimen ini, fakta bahwa para tahanan diperlakukan sebagai objek penelitian tanpa hak mereka dihormati tetap menjadi pelajaran berharga bagi dunia medis.